BINJAI - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K bersama Kasi Humas IPTU Junaidi, melaksanakan press release kasus pembunuhuan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang, di halaman parkiran Polres Binjai, jalan sultan hasanuddin No, 1 Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jum'at (21/1/2022) Pukul 15:00 Wib.
Dalam realese tertulisnya, AKP Rian Permana SIk, menjelaskan bahwa pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib, korban SH (29) tahun, laki-laki, warga Gang Nasional Lk.II No, 5, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia diantarkan oleh keluarganya ke Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan Menggunakan Narkoba.
Setelah sampai di Yayasan tersebut, korban SH (29) diterima langsung oleh staf yayasan PP guna dilakukan pendataan admistrasi dan keluarga korban SH (29) dan langsung membayar uang sebesar 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya perbulan. Ketika selesai pendataan administrasi, tersangka JP dan FT membawa korban SH (29) masuk kedalam ruangan Detofikasi guna diperiksa urinenya dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban, namun saat berada diruangan detofikasi tersangka PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang karena saat tersebut korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya.
"Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi dan dibawa kekolam, kemudian tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak sehingga selanjutnya korban dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban dengan cara meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban, sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali, " ungkap kasat Reskrim.
Pada pukul 24.00 wib, datang Ketua Yayasan dan mengatakan “ sudah jangan lagi dipukul, mandikan ganti bajunya “, kemudian tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian dimandikan dan diganti baju korban.
"setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi dan setelah diruangan detofikasi DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan saat tersebut FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah sedangkan tersangka AH menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah sehingga korban SH (29) disuruh istirahat di ruangan detofikasi, " sambungnya.
Pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 02.00 wib, kondisi korban sudah mulai kritis dan susah bernapas serta mulut terus mengeluarkan darah, sehingga para tersangka PP dan kawan - kawan membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai dan tiba sekira pukul 04.00 wib, namun saat tiba di RS Umum dan setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia, " tegas AKP Rian Permana.
"tersangka di jerat dengan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "tutup AKP Rian. ( Alam)