MEDAN - Polsek Medan Tuntungan mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian di Cafe The One Musik, Sabtu (29/1/2022) Pukul 16:30 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Wulandari Arhesia Simbolon (27) Tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat lingkungan IV RT/RW 0, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan bukti laporan LP/B/305/XII/2021/SPKT/Polsek medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin menyebutkan kepada awak media melalui realese tertulisnya bahwa Tim Opsnal yang sudah mengantongi identitas pelaku pencurian langsung menuju TKP, sesampainya di TKP Jalan Flamboyan Raya, Gang Musik, Kelurahan Tanjung selamat, petugas melihat pelaku BAT (41) sedang berjalan, tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Setelah di introgasi, personil langsung mengarah ke pelaku lainnya yaitu DP (19), di warung di dalam seputaran pantai bokek petugas menemukan incarannya dan langsung melakukan penangkapan, kedua pelaku BAT dan DP langsung diboyong ke komando oleh tim Polsek Medan Tuntungan yang bertugas luar.
Dari kedua pelaku saat di introgasi, mereka melakukan pencurian bersama dengan satu orang lagi yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas sudah mengantongi nama pelaku yang masih DPO tersebut.
"Pelaku melakukan pencurian di cafe The one musik, dimana pelaku melakukan pencurian alat musik berupan 3 unit speaker aktif B3, 2 unit speaker aktifpa, 4 unit speaker tembak rhyme, 1 unit manajement speaker, 1 Unit EQ B3, 8 unit spull speaker, 3 unit lampu parled, 1 unit Foging, 1 unit lampu laser, 1 unit kulkas, 3 pcs meja stealing , 8 pcs meja kotak, 38 pcs kursi stealing, 1 buah kuali, 3 buah Aqua galon, 1 unit kompor gas, 1 unit pintu besi dapur, 1 buah dispenser, 1 buah kuali, 1 unit Sanyo, 1 unit Angkok, 50 meter kabel listrik, dimana kerugian di taksir Rp 30.000.000. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke polsek medan tuntungan, " ungkap Christin.
perkara yang dipersangkakan kepada kedua pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. (Alam)