BINJAI - Polsek Binjai Kota mengamankan seorang laki - laki yang nekat melakukan aksi jambret di siang bolong, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 10:30 Wib.
Kejadiannya bermula pada saat Korban atas nama Sri Muliana Br. Ginting, umur 43 thn, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jln. Puja Kesuma, Kel. Sialang Munggu, Kec. Tampan Kota Pekan Baru sedang duduk di Halte depan Kodim sambil menerima telepon dari kerabatnya, tiba-tiba datang seorang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AT (33), warga Dusun Telagah A Desa Telagah, Kec. Sei Bingai dari belakang korban dan merampas handphone milik Korban.
Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah, kemudian korban berteriak "Jambret " sambil menarik baju dan mengejar si pelaku, si pelaku terjatuh dan lari ke arah jalan Satria dekat Taman Remaja.
Mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penjambretan didepan Makodim Binjai, dengan sigap personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Ipda RK Padang, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pukul 10:50 Wib. personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap pelaku di depan Bundaran Taman Remaja jalan Sultan Hassanuddin Kel.Satria Kec. Binjai Kota.
Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Binjai Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban Sri Muliana BR Ginting merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Binjai Kota dan telah diterima di SPKT Polsek Binjai Kota dengan :Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 06 / I / 2022 SPKT / Polsek Binjai Kota / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 20 Januari 2022. (Alam)