Medan - Kasus Tri Arianto yang diduga mengelapkan uang sebesar 4 (empat) milyar di SP3 di Polda Sumatera Utara. Atas kejadian itu, akhirnya Tri melaporkan balik oknum berinisial AS ke Mapolda Sumatra Utara pada tanggal 23 juni 2020.
Oknum berinisial AS dilaporkan pada tanggal 23 juni 2020, dengan Nomor STTLP/1107/Vl/2020/SUMUT/SPKT. dalam dugaan penipuan dan pengelapan menggunakan uang sebesar Rp 200 juta yang sampai sekarang belum juga dikembalikan.
Tri arianto menjelaskan bahwa oknum berinisial AS mulanya menggunakan uang Tri dan berjanji akan di kembalikan sebulan kemudian, uang tersebut gunanya untuk modal usaha AS, tapi nyatanya dari mulai tahun 2018 sampai sekarang uang tersebut belum di kembalikan.
"Hari ini saya mendatangi Ditreskrimum Poldasu untuk gelar perkara karena pada tahun 2020 saya di laporkan oknum berinisial AS terkait dugaan penipuan dan penggelapan, tapi akhirnya saya tidak terbukti serta di SP3kan pada tanggal 4 Febuari 2021." Ungkap Tri arianto didampingi kuasa hukumnya M.Raja SH, CPL di depan Ditreskrimum Poldasu, Senin (24/1/2022) siang.
Dijelaskan Kuasa hukum Tri arianto, M. Raja SH, CPL Hari ini klien saya sudah gelar perkara pada hari senin (24/1/2022) karena klien saya sebelumnya dilaporkan oleh Oknum berinisial AS dugaan klien saya melakukan penipuan dan penggelapan, kemudian dihentikan penyidikannya.
Klien saya ini diduga melakukan pengelapan uang sebesar 4 ( empat) milyar, seolah - olah jual beli Gedung Kos-Kosan, tapi tidak ada perikatan jual beli dan tidak ada akte jual beli dan akhirnya penyidikannya dihentikan.
"Oknum berinisial As Sebelumnya diduga menggunakan uang klien saya sebesar Rp. 200 juta dengan alasan untuk modal kerja tapi tidak dikembalikan hingga saat ini dari saat buat laporan dan sampai gelar perkara hari ini."Ungkapnya.
"Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan hukum sesuai hukum yang berlaku, Kami harapkan gelar dihari ini dapat memberikan rasa keadilan kepada klien kami."Pungkasnya. (Alam)